IZI Gelar Talaqqi Fikih Zakat 2026, Bahas Nisab dan Fatwa MUI di Tengah Gejolak Ekonomi

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi dinamika ekonomi global dan nasional yang semakin kompleks pada 2026, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) menggelar Talaqqi Fiqih Zakat Kontemporer 2026 bertema “Talaqqi Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Zakat” di Jakarta. Kegiatan ini diikuti tidak kurang dari 30 lembaga pengelola zakat dari unsur BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat nasional maupun daerah.

Forum talaqqi ini menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai isu zakat kontemporer, khususnya penentuan nisab di tengah fluktuasi harga emas, perubahan struktur pendapatan masyarakat, serta implikasi fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik pengelolaan zakat nasional.

Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana menyampaikan bahwa sektor zakat menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring perubahan ekonomi global, digitalisasi, dan dinamika sosial. Karena itu, menurutnya, penguatan literasi fikih zakat menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan dan praktik pengelolaan zakat tetap relevan dan berkeadilan.

“Dinamika ekonomi yang berubah cepat menuntut pengelolaan zakat yang tidak hanya patuh syariah, tetapi juga adaptif terhadap realitas. Talaqqi ini kami hadirkan agar para pengelola zakat memiliki rujukan fikih yang utuh dan relevan dalam menjawab tantangan zaman,” ujar Wildhan.

Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI Dr. Oni Sahroni menekankan bahwa metode talaqqi dipilih untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap fatwa. Menurutnya, teks fatwa tidak dapat dilepaskan dari konteks, latar belakang, dan proses ijtihad yang melahirkannya, terutama dalam isu-isu strategis seperti nisab dan zakat penghasilan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. Noor Ahmad menyoroti pentingnya kesepahaman nasional dalam penentuan nisab zakat. Ia menilai fluktuasi harga emas berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam berzakat, sehingga diperlukan rujukan fikih yang kuat serta sinergi antara otoritas syariah, regulator, dan pengelola zakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen publik strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Karena itu, pembahasan fikih zakat kontemporer perlu dilakukan secara kolektif agar kebijakan dan implementasinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Agenda utama talaqqi menghadirkan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi sekaligus, yakni sebagai kewajiban individu dan sebagai urusan publik yang membutuhkan pengaturan negara.

“Fatwa MUI hadir sebagai rujukan syariah, sementara negara berperan mengatur tata kelola agar pelaksanaan zakat berjalan tertib, akuntabel, dan maslahat. Inilah relasi simbiotik antara agama dan negara dalam konteks zakat di Indonesia,” ujar Prof. Ni’am.

Ia juga menegaskan bahwa dana zakat bukan merupakan milik negara maupun lembaga amil. “Zakat adalah dana keagamaan yang bersifat amanah, diperuntukkan sepenuhnya bagi mustahik, dengan amil sebagai pengelola profesional,” katanya.

Terkait isu nisab dan zakat kontemporer, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa fatwa MUI lahir melalui proses ijtihad kolektif yang mempertimbangkan aspek fikih, realitas sosial, serta dampak kebijakan. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh terhadap fatwa menjadi kunci agar implementasi zakat tetap sejalan dengan tujuan syariah.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta aktif mengangkat isu penentuan nisab di tengah kenaikan harga emas, kemungkinan penggunaan indikator alternatif yang lebih stabil, serta dampaknya terhadap tingkat kepatuhan muzaki. Diskusi juga menyinggung tantangan inklusi zakat di era digital, munculnya sumber penghasilan baru, serta perlunya penguatan pengawasan syariah untuk menjaga kepercayaan publik.

Read Entire Article
Politics | | | |