Komisi I DPRD Kota Bandung Usulkan Revisi Kedua Perda Administrasi Kependudukan

3 hours ago 2

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD dalam merespons dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati mengatakan pengusulan raperda dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional.

Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir direvisi pada 2015 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

“Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terdapat lebih dari 32 regulasi baru di bidang administrasi kependudukan yang perlu diakomodasi dalam regulasi daerah,” ujar Radea, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.

Radea menambahkan pengusulan raperda ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Bandung yang digelar pada 7 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut disepakati agar masing-masing komisi menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Dirinya mengatakan, melalui perubahan perda ini, Komisi I DPRD Kota Bandung berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif dan berkelanjutan.

Radea optimistis usulan raperda tersebut dapat disetujui dan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk selanjutnya dibahas bersama pihak-pihak terkait. 

Read Entire Article
Politics | | | |