Kurator Bantah Tutup Pintu Komunikasi dengan Eks Buruh Sritex

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membantah mereka menutup ruang komunikasi dengan eks buruh Sritex. Mereka mengeklaim membuka diri, termasuk jika terdapat evaluasi yang disampaikan para kreditur Sritex, yang di dalam mencakup eks buruh. 

Anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan, salah satu alasan mengapa muncul anggapan pihaknya menutup ruang komunikasi dengan para pihak berkepentingan adalah karena kurator tak pernah merespons pesan dari salah satu kuasa hukum eks buruh Sritex. Namun Denny menyanggah anggapan tersebut. 

"Sebenarnya terkait tim kurator menutup pintu komunikasi itu telah dibantah oleh kuasa hukum itu sendiri, yakni pada tanggal 4 November 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Sukoharjo, tim kurator, dan kuasa hukum eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang di dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Polres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo, yang juga telah dituangkan dalam notulensi," kata Denny dalam keterangannya yang diperoleh Republika, Selasa (3/2/2026). 

Dia menolak tuduhan Tim Kurator Sritex menutup pintu komunikasi. Denny justru menuding kuasa hukum eks buruh Sritex yang tidak bisa mentransfer informasi kepada kliennya.

Soal perkembangan proses pemberesan, anggota Tim Kurator Sritex lainnya, Nur Hidayat, mengungkapkan, kasus kepailitan Sritex cukup kompleks. Hal itu karena beberapa faktor, mulai tidak adanya data pasti untuk aset berupa stok, waste, dan mesin-mesin yang sebelumnya diberikan debitur pailit kepada kurator. 

"Maka akhirnya tim kurator harus bekerja dari awal untuk mendata aset yang ada di dalam pabrik dan butuh waktu yang tidak bisa singkat," ujar Nur. 

Dia menambahkan, seluruh perkembangan terkait proses pemberesan selalu diunggah di situs web resmi Tim Kurator Sritex. Nur pun mengimbau agar kuasa hukum eks buruh Sritex dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengakses informasi terbaru di situs tersebut. 

Pada 12 Januari 2026 lalu, ratusan eks buruh Sritex menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Semarang. Selain menyuarakan pemenuhan hak pesangon dan THR, mereka turut mengkritisi kinerja tim kurator. Dalam aksi tersebut, para eks buruh Sritex membawa spanduk dan poster yang antara lain bertuliskan "Evaluasi kurator atau ganti kurator", "11 bulan kalian kerja apa main-main?", dan "Selesaikan pesangon". 

Ketua Solidaritas Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono (65 tahun), mengungkapkan, pada November 2025 lalu, para eks buruh Sritex telah menggelar unjuk rasa di depan pabrik Sritex di Sukoharjo. Dalam demo tersebut, mereka menuntut tim kurator menunjukkan kemajuan dalam proses pembayaran pesangon dan THR setidaknya hingga Desember 2025. Namun hingga saat ini belum ada perubahan apapun. 

"Akhirnya kita melakukan aksi hari ini. Tuntutan kami ada tiga: pertama, kami minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator; kedua, kalau memang kurator kerjanya tidak profesional, kami minta diganti; ketiga, evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," kata Agus saat diwawancara awak media. 

Sepengetahuan Agus, saat ini aset Sritex yang sedang atau sudah dilelang adalah kendaraan. "Tapi kemarin hasil lelang juga tidak memuaskan karena kurator mematok harga tinggi. Sehingga yang laku cuma lima dari 73 unit kendaraan. Harapan kami, aset bangunan dan mesin (produksi) itu segera dilelang," ucapnya.

Menurut Agus, perwakilan hukum dari eks buruh Sritex sudah sempat menemui tim kurator untuk menanyakan soal pembayaran pesangon pada 5 Januari 2026 lalu. "Tapi sebagaimana kurator bicara, normatif, tidak ada target, tidak ada kepastian," ujarnya.

Dia mengungkapkan, terdapat 8.475 eks buruh Sritex yang menunggu pelunasan pesangon dan THR. Sebagian besar dari mereka sudah berusia di atas 40 dan 50 tahun.

"Total pesangon yang harus dibayarkan sekitar Rp380 miliar," kata Agus yang 15 tahun bekerja sebagai pegawai Sritex. 

Read Entire Article
Politics | | | |