Puluhan Bidang Tanah Bupati Bekasi di LHKPN tak Jelas Sumbernya, KPK Lakukan Penelusuran

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali informasi mengenai 29 bidang tanah yang dilaporkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK ingin memastikan status perolehan tanah itu.

Dari LHKPN, Ade tak mencantumkan keterangan soal sumber perolehan tanah tersebut. KPK menjelaskan penelusuran itu guna menyelami potensi dugaan korupsi.

"Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

KPK mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib mencantumkan sumber perolehan aset dalam LHKPN. Kalau tidak dicantumkan, maka hal itu menjadi atensi KPK guna proses klarifikasi dan pendalaman.

"Betul (Seharusnya asal-usul aset ditulis oleh pelapor LHKPN),” ujar Budi.

Dari penelusuran atas LHKPN Ade Kuswara, terdapat sebanyak 31 bidang tanah yang dilaporkan. Tapi hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari hasil sendiri di wilayah Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai Rp435 juta. Sedangkan 29 bidang tanah lainnya tak mencantumkan keterangan sumber perolehan.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan kepada KPK pada 11 Agustus 2025, kekayaan Ade di angka Rp79,16 miliar. Sebagian besar kekayaan Ade berupa aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp76.257.000.000.

Kemudian, harta Ade dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp2.450.000.000 terdiri dari satu unit Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang. Lalu kepemilikan harta bergerak Ade lainnya senilai Rp43.092.000. Adapun kas dan setara kas yang tercantum dalam laporan Ade di angka Rp147.959.653. Ade tak melaporkan adanya catatan besaran hutang.

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.

Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).

Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Read Entire Article
Politics | | | |