
Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam wacana pembangunan global, Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi kerangka kerja paling komprehensif dan disepakati secara internasional untuk menjawab tantangan dunia. Di antaranya, kemiskinan, ketimpangan, krisis kesehatan, pendidikan, perubahan iklim, hingga perdamaian dan keadilan sosial.
Namun, ada satu mekanisme luar biasa dari warisan Islam yang telah lama menjawab semua tujuan tersebut dengan cara yang tidak hanya efisien dan adil, juga berkelanjutan secara spiritual dan material, wakaf. Wakaf adalah bukti Islam telah lebih dulu memiliki kerangka pembangunan berkelanjutan jauh sebelum SDGs yang disusun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lebih dari itu, wakaf tidak hanya menyentuh aspek kebermanfaatan dunia.
Wakaf juga menanamkan nilai-nilai ibadah, keberkahan, dan pahala abadi bagi pemberinya. Inilah yang menjadikan wakaf bukan hanya sebagai instrumen sosial-ekonomi, tetapi sebagai filosofi pembangunan yang holistik dan transenden.
Belum lama, kita dikejutkan bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatra. Ribuan rumah hancur, jiwa melayang, dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal.
Di tempat lain, kita menyaksikan kemiskinan struktural di Papua, krisis air bersih di Nusa Tenggara, serta kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang terus terjadi.
Paling anyar, seorang anak SD bunuh diri lantaran tidak mampu beli buku dan pena. Konon, harganya kurang dari Rp 10 ribu, kemiskinan ekstrem yang tidak kunjung dihapuskan. Di tengah semua ini, kita patut bertanya, sejauh mana SDGs benar-benar menjadi agenda pembangunan di negeri ini?
Apakah ia sungguh menjadi panduan kebijakan dan praktik, atau sekadar jargon global yang dibungkus kampanye kosmetik? Apakah pembangunan kita benar-benar berorientasi pada keberlanjutan atau hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa keseimbangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini mengantarkan kita kepada kebutuhan mendesak untuk mencari bentuk pembangunan lebih autentik, mengakar, dan relevan dengan karakter bangsa. Di sinilah, wakaf hadir sebagai model pembangunan alternatif.
Wakaf bukan hanya mencerminkan semangat SDGs bahkan melampauinya.
Salah satu keunikan fundamental wakaf, sifatnya yang lintas generasi. Dalam fikih, wakaf berarti menahan pokok harta (al-'ayn) dan mengalirkan manfaatnya (al-manfa'ah).
Artinya, harta yang diwakafkan tak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan tetapi manfaatnya boleh dinikmati umat selamanya. Ini menjadikan wakaf sebagai sistem keberlanjutan sejati. Satu tindakan hari ini bisa memberikan manfaat berabad-abad kemudian.
Ambil contoh masjid-masjid besar di dunia Islam, banyak di antaranya hasil wakaf ribuan tahun lalu. Universitas Al-Azhar di Mesir, Universitas Qarawiyyin di Maroko—institusi pendidikan tertua di dunia—juga berdiri dan bertahan berkat sistem wakaf.
Di Indonesia, ribuan pesantren, madrasah, dan rumah sakit Islam hasil wakaf yang manfaatnya tak terputus. Bahkan ormas Islam seperti Muhammadiyah bertahan lebih dari satu abad, dengan ribuan institusi pendidikan, kesehatan, dan sosial terus berkembang.
Menariknya, jika dibandingkan perusahaan konvensional, daya tahan entitas berbasis wakaf atau nirlaba jauh lebih panjang. Data menunjukkan, rata-rata usia perusahaan di Indonesia hanya 28,16 tahun.
Hanya segelintir perusahaan yang mampu bertahan dalam rentang waktu sangat panjang. Di antaranya, PT Pos Indonesia yang berdiri sejak 1746 dan BRI yang berdiri sejak lebih dari 130 tahun lalu. Itu pun hanya sedikit dari total jumlah perusahaan yang ada.
Di saat yang sama, kita menyaksikan pondok pesantren terus tumbuh dan bertahan ratusan tahun, bahkan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas.
Demikian pula Universitas Al-Azhar yang telah berumur lebih dari seribu tahun di Mesir atau universitas-universitas tua di Eropa dan dunia Barat seperti Oxford atau Sorbonne yang juga berdiri atas semangat filantropi dan endowment.
Fakta ini menunjukkan, entitas berbasis kepemilikan pribadi dan diwariskan secara generasi cenderung rapuh terhadap perubahan, konflik internal dan dinamika pasar.
Sebaliknya, institusi yang didirikan untuk Allah—yang melepaskan kepemilikan pribadi dan menempatkan manfaat sebagai tujuan utama—mampu hidup panjang, relevan, dan memberi dampak luas.
Inilah kekuatan sistem wakaf yang secara fundamental memisahkan kepemilikan dari kepentingan individual, menjadikannya milik publik dengan nilai spiritual. Jika kita lihat lebih dekat, dari 17 butir SDGs yang dicanangkan PBB, hampir semuanya dapat dijawab konsep wakaf jika dikembangkan dengan strategi yang tepat.
Wakaf produktif dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, pengembangan pendidikan berkualitas melalui sekolah dan beasiswa, layanan kesehatan murah hingga gratis, serta penyediaan air bersih dan sanitasi publik.
Kini bahkan muncul inisiatif wakaf energi terbarukan, seperti panel surya untuk pesantren dan masjid. Tanah wakaf dapat dijadikan ruang terbuka hijau, rumah layak huni, hingga pasar rakyat.
Dalam skema lebih luas, wakaf juga berperan dalam membuka lapangan kerja baru berbasis nilai-nilai spiritual dan sosial. Dengan demikian, wakaf bukan hanya mendukung SDGs secara moral, juga secara struktural dan operasional. Lebih dari itu, wakaf menyempurnakan misi SDGs dengan landasan tauhid dan niat ibadah yang tidak dimiliki pendekatan sekuler.
Ada perbedaan mendasar antara SDGs dan wakaf dalam hal motivasi dan arah spiritual. SDGs, meskipun agung secara moral, tetaplah produk dari konsensus global yang bersifat duniawi. Ia tidak bisa menjangkau dimensi akhirat.
Wakaf, sebaliknya, adalah amal jariyah. Motivasi tertingginya bukan hanya manfaat sosial, juga pahala yang terus mengalir bahkan setelah pewakaf wafat. Dalam ekonomi Islam, keberkahan lebih penting daripada sekadar pertumbuhan.
Wakaf menekankan nilai keberlanjutan, keberkahan, dan keadilan. Ia tidak mengejar profit, tapi maslahat. Ia tidak tunduk pada logika pasar, tapi kasih sayang dan keabadian. Inilah ekonomi tauhid, orientasi pembangunannya bukan hanya untuk dunia hari ini juga kehidupan akan datang.
Sayangnya, potensi besar wakaf belum sepenuhnya dimaksimalkan di dunia Islam, termasuk Indonesia. Masih banyak tanah wakaf terbengkalai, belum produktif, atau bermasalah dalam legalitas.
Padahal, jika digarap profesional melalui nazir yang kompeten, model bisnis modern, dan kolaborasi multipihak, wakaf bisa menjadi mesin pembangunan umat yang mandiri dan berkelanjutan.
Diperlukan pendekatan kolaboratif akademisi, pemerintah, filantropi Islam, dan sektor teknologi mengangkat wakaf ke level strategis nasional. Digitalisasi wakaf, wakaf uang, wakaf saham, dan inovasi sosial lainnya bisa menjadi jembatan antara nilai-nilai klasik Islam dan kebutuhan kontemporer.
Dalam dunia yang sedang mencari model pembangunan berkelanjutan yang adil, inklusif, dan lestari, umat Islam sebenarnya telah memilikinya sejak berabad-abad lalu—wakaf. Bedanya, SDGs dibangun atas dasar konsensus, wakaf dibangun atas dasar wahyu.
SDGs mengejar keberlanjutan dunia, wakaf mengejar keberlanjutan dunia dan akhirat. Wakaf adalah bukti Islam tidak hanya memberi solusi spiritual, juga solusi struktural. Ia jembatan antara ibadah dan pembangunan, antara langit dan bumi.
Di tengah kegelisahan global saat ini, sudah saatnya dunia—termasuk kita umat Islam—melihat kembali pada khazanah kita sendiri. Wakaf bukan hanya relevan. Ia mendesak. Wakaf bukan sekadar bagian dari sejarah.
Ia masa depan kita bersama, dan bisa jadi SDG’s terinspirasi dari komprehensifnya wakaf, walaupun belakangan kita melihat wakaf yang diselaraskan dengan SDG’s, harusnya SDG’s yang diselaraskan dengan wakaf.

4 hours ago
4















































