Diduga Perparah Bencana Sumatera, KLH Gugat Enam Perusahaan di Sumut Rp4,8 Triliun

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara dengan nilai klaim perdata mencapai Rp 4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke pengadilan dan kini memasuki proses persidangan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pengajuan gugatan dilakukan bersamaan dengan penerapan paksaan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai Rp4,8 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan,” kata Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sebelum gugatan diajukan, KLH/BPLH melakukan analisis geospasial dan verifikasi lapangan terhadap puluhan unit usaha di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Analisis tersebut memetakan keterkaitan aktivitas usaha dengan tingkat keparahan bencana hidrometeorologi di kawasan terdampak.

Hingga akhir Januari 2026, KLH/BPLH telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan di tiga provinsi tersebut. Seluruhnya dikenai sanksi administrasi disertai kewajiban audit lingkungan, baik untuk penguatan instrumen perizinan maupun sebagai dasar pencabutan izin lingkungan.

Hanif menjelaskan audit lingkungan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak sanksi diterbitkan. “Audit lingkungan ini untuk memberikan penguatan instrumen perizinan. Kalau memang tidak bisa dipenuhi, maka dilakukan pencabutan, dan berikutnya penggunaan sanksi pidana lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain enam gugatan yang telah diajukan, KLH/BPLH juga menyiapkan gugatan perdata lanjutan terhadap entitas lain yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Penyusunan gugatan tambahan ditargetkan rampung dalam waktu dekat seiring selesainya proses verifikasi lapangan.

Pada jalur pidana, KLH/BPLH mendalami sejumlah perkara di Aceh dan Sumatera Utara. Empat kasus telah masuk tahap penyidikan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri, sementara sebagian perkara lainnya dilimpahkan ke pemerintah daerah dan sektor kehutanan karena berada di kawasan hutan.

Hanif menegaskan penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui pendekatan multidoor berbasis kajian ilmiah dan pembuktian spasial. “Semua pelaksanaan penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup selalu diawali dengan kajian basis ilmiah. Tanpa itu, kegiatan ini akan sangat mudah dipatahkan,” tuturnya.

Di luar gugatan perdata dan pidana, KLH/BPLH juga menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan unit usaha yang dinilai melanggar ketentuan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mencabut izin usaha yang tidak memenuhi syarat perlindungan lingkungan.

Read Entire Article
Politics | | | |