Dirjen AHU Terima Aspirasi Serikat Pekerja PT Pakerin: Belum Gajian 4 Bulan

2 hours ago 2

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo menerima aspirasi Serikat Buruh PT Parkerin di kantor Ditjen AHU Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Widodo didampingi Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Andi Yulia Hertaty menemui Serikat Pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/26). Widodo mendengarkan kronologis dan menerima aspirasi yang disampaikan mereka, termasuk karyawan belum gajian selama empat bulan terakhir.

"Mereka menuntut hak-hak karyawan yang belum dilunasi oleh perusahaan akibat sengketa kepemilikan dan berhentinya operasional PT Pakerin karena adanya sengketa hukum antara pemilik yang berimbas pada belum terbayarnya gaji karyawan," kata Widodo kepada awak media.

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pekerja PT Pakerin sebenarnya merupakan konflik keluarga. Sehingga hal itu tidak ada hubungan langsung dengan Kemenkum "Ini konflik keluarga, karena mereka datang ke sini kita coba mediasi, namun kami memastikan aksi ini tidak ada kaitannya dengan Kemenkum secara langsung," ucap Widodo

Pekerja PT Pakerin untuk kesekian kalinya turun ke jalan menyampaikan aspirasi ke Kemenkum. Sebelumnya, Serikat Pekerja meminta Menkum RI Supratman Andi Agtas melalui Dirjen AHU untuk merevisi Surat Keputusan Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 dan melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Pakerin.

Pasalnya, dengan melakukan revisi surat keputusan dapat membantu menyelamatkan rencana PHK massal dan membantu mengoperasionalkan kembali perusahaan seperti semula. "Awal munculnya konflik ini adalah sengketa keluarga atas kepemilikan perusahan antara David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Kemenkum," ujar Widodo.

Dia menjelaskan, sengketa tersebut sebenarnya juga sudah masuk ranah pengadilan. Meski begitu, Kemenkum tetap berupaya untuk melakukan mediasi sebagai langkah alternatif dalam proses penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan. "Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya," kata Widodo.

Dia menegaskan, pemerintah melalui Kemenkum akan terus mendorong penyelesaian permasalahan itu secara tuntas dan diterima semua pihak. Sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi.

Read Entire Article
Politics | | | |