Kemendes Tetapkan Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

3 hours ago 3

Foto udara bendungan pada areal persawahan Desa Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil DJPb Sultra) menyebut masih ada 541 desa di Sulawesi Tenggara yang belum mendapatkan penyaluran atau alokasi dana desa untuk tahap II tahun 2025 oleh karena itu, DJPb Sultra meminta pemda yang belum menerima penyaluran agar segera menyampaikan dokumen persyaratan salur sebelum tanggal 23 Desember 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

“Penggunaan dana desa tahun 2026 memiliki delapan fokus utama yang harus menjadi pedoman pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.

Lebih lanjut, Friendy menjelaskan fokus pertama penggunaan dana desa pada 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2026 besaran BLT tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu dana desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa.

BLT Dana Desa diberikan paling banyak Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau dirapel sesuai keputusan musyawarah desa.

Selain BLT, dana desa 2026 juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Kegiatan yang dapat didanai antara lain pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian banjir dan longsor, serta adaptasi dampak perubahan iklim, seperti penanaman dan rehabilitasi mangrove di wilayah pesisir.

Fokus berikutnya adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular seperti TB, serta promosi kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, dukungan implementasi koperasi desa Merah Putih, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa (PKTD).

Selain itu, pemerintah melalui Kemendes PDT mendorong pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |