Kementan Tegaskan Proses Disiplin ASN Indah Megahwati Sesuai Aturan dan Fakta

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan penanganan kasus ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Indah Megahwati dilakukan berdasarkan data administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Indah Megahwati, dalam sebuah podcast, menyebut dirinya sebagai korban fitnah terkait proses penegakan disiplin.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Kementerian Pertanian bersifat objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan opini. Penegakan disiplin ASN adalah kewajiban institusi dan tidak terkait kepentingan personal,” ujar Andi dalam keterangan yang diterima pada Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan rekapitulasi kehadiran resmi, Indah Megahwati tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 39 hari kerja berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. “Ketidakhadiran tersebut tercatat secara sistematis dalam administrasi kepegawaian dan dapat diverifikasi,” kata Andi.

Ketidakhadiran tanpa alasan sah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja.

Ketua Tim Kerja Kepegawaian Direktorat Jenderal PSP, Ida Zuraida, menjelaskan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 secara tegas mengatur konsekuensi atas pelanggaran tersebut.

“Pasal 1 ayat (2) huruf d angka 4 PP 94 Tahun 2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri,” ujar Ida.

Selain itu, Pasal 15 ayat (2) PP 94 Tahun 2021 juga mengatur penghentian pembayaran gaji apabila ketidakhadiran tanpa alasan sah berlangsung selama 10 hari kerja berturut-turut.

Ida juga mengungkapkan bahwa Indah Megahwati sempat menyampaikan surat keterangan medis yang menyatakan dirinya dalam kondisi koma selama dua bulan. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, surat tersebut dinyatakan tidak dapat diverifikasi.

“Kami melakukan verifikasi ke RSU Bakti Asih sesuai keterangan yang disampaikan. Dokter yang tercantum dalam surat tersebut tidak terdaftar, sehingga keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ida.

Sebelumnya, Indah Megahwati juga telah dibebaskan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 424/KPTS/KP.370/M/09/2024 tanggal 9 September 2024, terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf g PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menanggapi tudingan yang menyebut pimpinan Direktorat Jenderal PSP tidak kompeten, Andi menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat pimpinan tinggi dilakukan melalui mekanisme seleksi dan penilaian berlapis hingga penetapan Presiden.

“Pengangkatan pejabat eselon I melalui proses resmi dan tidak dilakukan secara serampangan,” ujarnya.

Andi menyatakan fokus institusi tetap pada pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya mendukung program swasembada pangan dan pelayanan publik.

Kementerian Pertanian menegaskan penegakan disiplin ASN dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau agar ruang publik tidak digunakan untuk mengaburkan fakta administratif yang telah diverifikasi.

Read Entire Article
Politics | | | |