REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, dengan tegas membantah kliennya pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang pasca-praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026.
Febri Diansyah menyampaikan bantahan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Ia menekankan bahwa tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang puluhan miliar rupiah itu. “Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.
Menurut Febri, fakta yang terungkap dalam persidangan justru berbeda. Hakim praperadilan menyebutkan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau potongan keterangan dari Tan Kian. Namun, keterangan itu sama sekali tidak merujuk pada pemberian uang kepada Febrie Adriansyah.
Uang Diberikan kepada Seseorang Bernama Ferry
Febri Diansyah menjelaskan isi bukti yang dimaksud secara lebih rinci. Dalam BAP tersebut, Tan Kian mengaku memberikan uang dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada seseorang yang bernama Ferry. “Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak ada satu pun penyebutan dalam bukti itu yang mengaitkan pemberian uang dari Tan Kian kepada kliennya, Febrie Adriansyah. “Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa hakim praperadilan pun tidak dapat menarik kesimpulan apakah Febrie Adriansyah menerima uang atau tidak. Menurutnya, keterangan yang ada baru merupakan pengakuan sepihak dari Tan Kian. “Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini penanganannya diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
5
















































