PLN Sulselrabar Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Pengamanan Aset dan Pendampingan Hukum

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pendampingan hukum dan pengamanan aset kelistrikan. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, pada Jumat.

General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset dan pembebasan lahan, agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Edyansyah mengakui bahwa PLN sering kali menghadapi tantangan regulasi saat mengeksekusi proyek di lapangan. Sementara itu, pelaksanaan program prioritas Astacita Presiden Prabowo Subianto dan berbagai mandat operasional menuntut akselerasi penyelesaian. "Kami ini lemah terkait regulasi, belum lagi banyak program Astacita dan mandatori yang dilakukan oleh PLN menuntut kecepatan penyelesaian. Oleh karena itu, kerja sama ini diperlukan," ujarnya.

Langkah Konkret Kepastian Hukum

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi operasional kelistrikan. PKS ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari kerja sama serupa pada tingkat provinsi yang telah disepakati pada tahun sebelumnya.

"Penandatanganan pada hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penguatan sinergi pada tingkat Kejaksaan Negeri dan Unit Pelaksana PLN di daerah," tutur Syarifuddin. Dengan demikian, kerja sama yang telah dibangun pada tingkat Kejaksaan Tinggi ini diharapkan dapat diimplementasikan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Syarifuddin mengingatkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Ia mendorong agar instrumen kerja sama itu dimanfaatkan secara optimal sebagai langkah preventif. "Ini untuk mengidentifikasi potensi permasalahan, memberikan solusi hukum yang tepat, serta meminimalisasi risiko sengketa yang dapat menghambat pembangunan nasional," ujarnya.

Acara penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Asisten Kajati dan seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha, General Manager PLN UIP3B Sulawesi Fermi Trafianto, serta jajaran pejabat PLN lainnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Politics | | | |