MUI Jabar Pertanyakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos, Kedaruratannya Apa?

11 hours ago 2

Dokter menjelaskan soal vasektomi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (Bansos) atau penerima beasiswa dinilai salah kaprah. Bahkan, mereka sudah menegaskan hukum vasektomi haram kecuali faktor kedaruratan ditunjang kondisi medis.

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengaku MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi untuk pria penerima bansos atau penerima beasiswa, Rabu (30/4/2025) kemarin. Pihaknya sudah melakukan diskusi di internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat.

"Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ujar Rafani saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Rafani mencontohkan seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila akan menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyebut hal tersebut yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.

"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat dimana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," katanya.

Jika rencana kebijakan tersebut tetap dilakukan, ia mengatakan maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab MUI Jabar.

Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait keluarga berencana (KB) dan tidak melanggar syariat Pihaknya sendiri mendukung program KB digalakkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kalau alasannya penerima hibah gak bisa masuk," kata KH Rafani.

Namun begitu, ia mengatakan pandangan MUI Jabar yang disampaikan kepada dinas terkait belum diketahui apakah sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar. "Kami gak tahu sudah disampaikan apa belum," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |