REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, mengaku melalui masa sulit karena terpisah dengan anak saat menjalani masa tahanan. Pada Senin (10/11/2025), Nadiem menjalani proses pelimpahan berkasnya ke pihak penuntut umum.
"Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya yang masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya," kata Nadiem di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin.
Meski melalui masa sulit, mantan Mendikbudristek itu merasa bersyukur karena diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT dan meyakini keadilan akan berpihak padanya. "Karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia. Semoga Allah memberikan saya keadilan," ujarnya.
Sementara itu, istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, berterima kasih karena keluarga diberikan akses untuk mengunjungi Nadiem yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Saya dan anak-anak sudah bisa datang dan mengunjungi. Jadi, itu benar-benar membantu. Mas Nadiem juga bisa ketemu bayi saya, umurnya, kan, baru satu tahun soalnya. Jadi, terima kasih sekali kami bisa ketemu dengan Mas Nadiem," katanya.
Franka berharap proses hukum yang akan dijalani suaminya bisa berjalan baik dan transparan agar kebenaran bisa terungkap. "Saya percaya bahwa suami saya dan semuanya sudah melakukan yang terbaik dalam pekerjaannya, melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya," ucapnya.
Pada Senin ini, Kejaksaan Agung melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
Anang mengatakan empat tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Lalu, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. Adapun tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
sumber : Antara

1 hour ago
2










































