Board of Peace Dinilai Sarat Kepentingan Amerika-Israel, Gusdurian Desak RI Tarik Diri

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Gusdurian Indonesia menolak Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang di dalamnya RI turut menjadi anggota. Board of Peace merupakan sebuah organisasi yang semula dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada September 2025 dan diresmikan pada 22 Januari 2026. Board of Peace diklaim Trump sebagai mekanisme untuk mengawasi rekonstruksi Jalur Gaza, Palestina, pascaperang.

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, menilai, Board of Peace tidak memiliki mandat hukum internasional yang jelas. Bahkan, organisasi inisiatif Trump itu berpotensi melemahkan mekanisme resmi lembaga multilateral, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Klaim Trump bahwa Board of Peace dibuat untuk mengawasi rekonstruksi Jalur Gaza juga cacat secara moral. Sebab, Israel yang puluhan tahun dan hingga kini menjajah Palestina justru menjadi anggota dewan tersebut. Padahal, entitas zionis itu adalah pelaku utama genosida dan kehancuran masif yang dialami Jalur Gaza.

"Perdamaian sepihak tidak boleh dirumuskan dan ditentukan secara sepihak dengan mengabaikan sejarah, luka, dan suara rakyat Palestina. Perdamaian tanpa keadilan hanya akan mengawetkan penjajahan, pendidikan, dan penindasan," ujar Alissa Wahid dalam pernyataan sikap yang dikutip pada Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, ia mengutip pandangan presiden keempat RI yang juga inspirasi Jaringan Gusdurian, KH Abdurrahman Wahid. Sosok yang akrab disapa Gus Dur itu pernah berpesan: "Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi."

Dalam hal ini, nihilnya kehadiran Palestina dalam Board of Peace secara terang benderang menunjukkan ketidakadilan. Karena itu, lanjut Alissa, pemerintah RI sebaiknya menarik diri dari keanggotaan dewan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace justru bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945. Konstitusi secara tegas menyatakan, penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Selain itu, tegas Alissa, setiap perjanjian internasional yang berdampak luas dan membebani keuangan negara semestinya mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.

“Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini hanya akan menempatkan Indonesia pemberi legitimasi pada kepentingan kekuatan global yang melanggengkan penindasan di Palestina,” ucap Alissa.

Ia menegaskan, Indonesia harus tetap setia pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan mengupayakan perdamaian dunia melalui mekanisme multilateral PBB.

Karena itu, tegas Alissa, Jaringan Gusdurian menyerukan penolakan terhadap Board of Peace. Pihaknya pun mendesak pemerintah Indonesia agar segera menarik diri dari inisiatif tersebut. Jakarta semestinya ikut mendorong optimalisasi mekanisme PBB yang transparan dan berpihak pada rakyat Palestina.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari keterlibatan dalam Board of Peace karena bertentangan dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata Alissa.

Read Entire Article
Politics | | | |