REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun, tetapi realisasi penghimpunan yang tercatat baru sekitar Rp45 triliun. Kesenjangan ini menunjukkan zakat belum optimal berfungsi sebagai instrumen penggerak ekonomi syariah dan ketahanan sosial umat.
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Muhammad Imaduddin Rahmat mengungkapkan, angka potensi tersebut dihitung oleh lembaga riset BAZNAS berdasarkan kondisi ideal ekonomi umat Muslim di Indonesia. Namun, data lapangan masih tertinggal jauh.
“Kami menghitung, jadi lembaga risetnya BAZNAS, itu menghitung potensi zakat infak sedekah setahun di Indonesia, itu mencapai Rp327 triliun. Tetapi hingga saat ini, yang sudah dilaksanakan, yang tercatat di dalam data baik oleh BAZNAS maupun oleh lembaga amil zakat yang lahir dari unsur masyarakat, itu mencatat baru sekitar Rp45 triliun setahun menurut data terakhir,” ujar Imaduddin dalam diskusi daring, Selasa (3/2/2026).
Ia menekankan, selisih besar antara potensi dan realisasi tersebut menandakan zakat belum sepenuhnya dimobilisasi sebagai kekuatan ekonomi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara potensi ideal dengan realisasi penghimpunan yang berhasil dikumpulkan.
Meski demikian, tren penghimpunan menunjukkan perkembangan positif. Imaduddin mencatat pertumbuhan rata-rata penghimpunan zakat, infak, dan sedekah mencapai 25–30 persen per tahun. Dari tahun ke tahun, jumlah penghimpunan terus meningkat dengan laju pertumbuhan yang cukup signifikan. “Artinya cukup signifikan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kuatnya modal sosial masyarakat Indonesia. Menurut Imaduddin, Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim memegang predikat “The most generous people in the world” atau bangsa paling dermawan di dunia.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Bukhari Muslim menilai tantangan zakat tidak hanya terletak pada besaran dana yang dihimpun, tetapi juga pada pola penyalurannya. Secara fikih, zakat diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fakir miskin. Namun, pendekatan konsumtif semata dinilai belum cukup menjawab persoalan ekonomi umat yang kompleks.
Ia menjelaskan, konsep zakat produktif menjadi kunci agar zakat tidak berhenti sebagai bantuan sementara. “Kalau dia itu fakir, jangan terus fakir. Caranya bagaimana? Jangan dikasih terus. Dikasih untuk kebutuhan pokoknya, tapi kemudian dikasih pancing,” jelasnya.
Menurut Bukhari, transformasi ke zakat produktif penting untuk menjadikan zakat sebagai penggerak ekonomi syariah yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar mustahik. “Ini tidak menafikan kebutuhan pokoknya,” tegasnya.
Dengan potensi besar yang masih mengendap, para pakar menekankan perlunya inovasi dalam penghimpunan dan penyaluran agar zakat benar-benar berfungsi sebagai kekuatan ekonomi umat.

2 hours ago
2















































