Himpuh: Kuota Haji Khusus Berpotensi tak Terserap Seluruhnya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan biro perjalanan (travel) haji khusus mulai mengeluhkan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut dinilai masih memerlukan penyesuaian. Hal itu agar tidak berdampak pada penyerapan kuota haji khusus pada tahun ini, seiring dengan masa transisi kewenangan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muhammad Firman Taufik mengatakan, kondisi demikian dapat memicu persoalan serius. Sebab, menurut dia, penyelenggaraan haji khusus memiliki karakteristik yang berbeda dengan haji reguler, yang seluruhnya dikelola oleh Kemenhaj RI.

"Kini, isunya sudah berkembang bahwa haji 2026 sudah terjadi dan akan terjadi tidak akan terserapnya kuota (haji khusus) 100 persen. Ini disebabkan kekakuan norma Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025," kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Selasa (3/2/2026).

Ia mengungkapkan, potensi kuota haji khusus tidak terserap tidak muncul pada tahap pelaksanaan, melainkan justru sejak fase persiapan. Padahal, fase persiapan sangat krusial dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kalau dari sisi fase, kami (biro travel haji khusus) punya empat fase. Pertama, pra-haji. Kedua, persiapan. Ketiga, pelaksanaan. Keempat, pasca(-haji). Yang paling penting di sini adalah persiapan," ujarnya.

Firman menjelaskan, idealnya persiapan haji dimulai sejak RI menerima kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Setelah itu, kuota dibagi antara yang reguler dan yang khusus. Kemudian, akurasi data dilakukan sehingga diperoleh estimasi calon jamaah yang siap berangkat. Barulah selanjutnya, tahap pelunasan, penetapan petugas, hingga proses visa.

Namun, menurut Firman, realisasi di lapangan justru tidak sesuai dengan tahapan ideal tersebut. Pada faktanya, sebut dia, setelah jelas bahwa ada kuota 8 persen untuk haji khusus, justru tidak ada akurasi data terlebih dahulu. Kemudian, estimasi calon jamaah haji khusus yang siap berangkat dikeluarkan dalam dua versi yang berbeda.

Firman menilai, kondisi demikian terjadi karena adanya transisi kelembagaan dari Kemenag ke Kemenhaj RI. Dengan demikian, data estimasi yang keluar menjadi tidak sinkron.

“Karena sama-sama kita ketahui, di Agustus (2025) masih Kementerian Agama yang mengurus perjalanan haji ini. Kemudian, di bulan September (2025) sudah ada kementerian yang baru. Sehingga, data estimasi yang keluar pada saat itu sangat jauh berbeda antara yang satu dan lainnya,” jelasnya.

Potensi gagal berangkat

Sayangnya, lanjut Firman, pembentukan sistem user proses haji dilakukan berdasarkan estimasi yang versi Kemenag RI, bukan versi kementerian baru. Alhasil, ada risiko besar terkait validitas data calon jamaah haji khusus.

“Celakanya, pembentukan user untuk proses haji itu berdasarkan estimasi versi Kementerian Agama, bukan versi Kementerian Haji,” ujarnya.

Akurasi data sangat penting karena ada banyak variabel yang bisa mengubah urutan porsi keberangkatan calon jamaah secara nasional. Tanpa akurasi data, Firman menegaskan, calon jamaah yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini bisa terloncat oleh individu lain. Hal itu, menurut dia, sudah terjadi di penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Dan tanpa akurasi data ini, sangat punya potensi jumlah haji berangkat terloncat oleh jumlah lain, ini sudah terjadi di kami. Di PIHK, ada jumlah haji yang seharusnya berangkat, namun tidak bisa berangkat, karena terloncat oleh jumlah lainnya,” kata Firman.

Read Entire Article
Politics | | | |