REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, mengingatkan bahwa Pemerintah RI tidak memiliki kerja sama pengiriman pekerja migran dengan Kamboja. Oleh sebab itu, jika ada organisasi atau lembaga yang menawarkan pekerjaan dengan penempatan di Kamboja dipastikan ilegal.
"Kita itu tidak ada MoU (nota kesepahaman) dengan Kamboja, sehingga dipastikan kalau ada pengiriman (pekerja migran Indonesia/PMI) ke Kamboja itu ilegal," kata Aziz ketika diwawancara, Selasa (3/2/2026).
Aziz mengungkapkan, pihaknya tak memiliki data valid soal berapa banyak PMI asal Jateng yang menjadi korban penipuan, khususnya mereka yang berangkat ke Kamboja. Kendati demikian, dia mengakui sempat menerima beberapa laporan soal adanya PMI yang menjadi "korban" jaringan online scam.
"Kalau konteksnya Kamboja, kan tidak ada MoU. Maka yang bekerja ke Kamboja, sekali lagi ditegaskan, bahwa itu ilegal prosesnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Aziz.
Dia menambahkan, saat ini RI juga belum memiliki perjanjian penempatan pekerja migran dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Myanmar, Laos, Thailand. Bagi para calon PMI yang hendak bekerja di luar negeri, Aziz menyarankan agar mereka memastikan terlebih dulu apakah RI mempunyai perjanjian dengan negara terkait
"Cara memastikannya gampang, datang atau minta informasi ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan," kata Aziz.
Menurut Aziz, selain mengecek soal perjanjian penempatan pekerja migran, para calon PMI seharusnya bisa mengidentifikasi lowongan atau peluang pekerjaan yang berpotensi besar merupakan penipuan. Salah satunya adalah tawaran gaji yang muluk.
"Seperti Kamboja (kasus) scamming itu, masa ke Kamboja gaji Rp 30 juta dan seterusnya. Harusnya kan dia sadar. Tapi ya memang ada beberapa di masyarakat kita yang langsung tergiur," ucap Aziz.
Dia mengatakan, Disnakertrans Jateng, bersama pemerintah kabupaten/kota, rutin melakukan sosialisasi soal prosedur keamanan sebelum bekerja ke luar negeri. Aziz mengeklaim, sosialisasi tersebut dilakukan hingga ke tingkat desa.
"Sehingga kepala desa, perangkat desa memastikan kalau ada orang yang kepingin bekerja ke luar negeri bisa memastikan bahwa ini legal atau tidak legal," kata Aziz.
Aziz mengungkapkan, sepanjang 2025, terdapat hampir 58 ribu warga Jateng yang menjadi PMI. Mereka tersebar antara lain di Taiwan, Hong Kong, Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan Turki. Taiwan dan Hong Kong menempati urutan teratas yang dikunjungi PMI Jateng pada 2025, masing-masing dengan angka 19.831 dan 17.951.
KBRI kewalahan

2 hours ago
1















































