REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya pemerintah bersama pelaku industri digital untuk menekan praktik judi online (judol) mulai menunjukkan hasil. Nilai transaksi judol di Indonesia tercatat turun 57 persen sepanjang 2025, seiring penguatan regulasi, pengawasan, serta kampanye edukasi publik yang dilakukan secara kolaboratif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan, judi online menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Tanpa intervensi, potensi kerugian ekonomi akibat judol diperkirakan bisa mencapai Rp1.100 triliun pada akhir 2025.
“Kami mengapresiasi keterlibatan berbagai mitra, termasuk GoPay dan aliansi Judi Pasti Rugi, yang aktif turun ke lapangan mengedukasi masyarakat. Inisiatif ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan transaksi judi online hingga 57 persen,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/2).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp155 triliun, turun signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan ini terjadi seiring penguatan pengawasan digital dan kampanye literasi publik yang lebih masif.
Salah satu upaya edukasi dilakukan melalui gerakan Judi Pasti Rugi yang digagas GoPay sejak Oktober 2024. Program ini mengombinasikan kampanye media sosial, kegiatan lapangan, talkshow, hingga penggunaan mobil edukasi keliling untuk menyebarkan pesan bahaya judi online ke berbagai daerah.
Selama sekitar delapan bulan, mobil kampanye tersebut menjangkau 66 kota di 21 provinsi dengan jarak tempuh hampir 30.000 kilometer. Berbagai aktivitas interaktif dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko sosial dan ekonomi dari praktik judi online.
Dalam dokumen paparan Badan Pengembangan SDM Komunikasi dan Digital Komdigi bertajuk Melindungi Keluarga di Era Digital, disebutkan bahwa pengendalian ancaman digital, termasuk judol, membutuhkan dua pendekatan utama, yakni penguatan regulasi serta peningkatan literasi dan pendidikan digital masyarakat.
Head of GoPay Wallet Kelvin Timotius menyampaikan, kampanye edukasi yang dijalankan telah menjangkau lebih dari 60 juta orang. Menurutnya, upaya ini menjadi bagian dari kontribusi sektor swasta dalam menjaga ekosistem digital nasional tetap sehat dan aman.
“Gerakan ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia, khususnya terkait keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Ke depan, edukasi publik akan terus diperluas melalui berbagai kanal digital,” ujarnya.
Selain kampanye literasi, GoPay juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real time, mencegah pencurian identitas, serta meminimalkan penyalahgunaan akun.
Sebagai catatan, data PPATK sebelumnya menunjukkan lonjakan tajam transaksi judi online dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2018–2023, nilai transaksi judol melonjak hingga 8.136,77 persen, dari Rp3,97 triliun menjadi Rp327 triliun. Sementara itu, data Kemenko Polhukam mencatat jumlah korban judi online di Indonesia pada 2024 mencapai 2,37 juta orang, termasuk sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun.

2 hours ago
2















































