REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan regulasi khusus untuk membangun ekosistem hidrogen dan amonia nasional. Aturan ini disusun bertahap melalui Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Presiden guna mendorong implementasi nyata transisi energi di sektor energi dan industri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, penguatan regulasi menjadi kunci agar peta jalan hidrogen dan amonia tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, sekaligus menarik investasi. Pemerintah menargetkan ekosistem yang terstruktur dan terkoordinasi sejalan dengan komitmen penurunan emisi serta transformasi ekonomi jangka panjang.
“Kementerian ESDM ingin menciptakan ekosistem tersebut dan mengaturnya dalam peraturan menteri yang baru ke depan. Saat ini, kami masih mendiskusikannya,” kata Eniya saat Indonesia–Japan 4th Hydrogen Ammonia Development Acceleration Forum di Jakarta, Selasa (3/2/2025).
Eniya menjelaskan, strategi hidrogen nasional dirancang dalam tiga tahapan, yakni tahap awal, pengembangan, dan percepatan. Setiap tahap menitikberatkan kesiapan regulasi sekaligus kepastian bagi pelaku usaha yang mulai masuk ke proyek hidrogen dan amonia.
Pada tahap awal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2024 tentang sistem pembangkit listrik hibrida. Aturan ini membuka ruang penggabungan energi terbarukan seperti surya dan angin dengan baterai, sekaligus potensi integrasi hidrogen dalam penyaluran listrik.
“Keputusan menteri ini sedang kami finalisasi dan akan menjadi dasar pengembangan dedieselisasi dengan hidrogen,” ujar Eniya.
Skema tersebut menyasar pembangkit berkapasitas di bawah 10 megawatt, khususnya di wilayah terpencil yang masih bergantung pada diesel. Pemerintah membuka peluang penetapan harga hidrogen yang kompetitif agar listrik dari sistem hibrida dapat dijual ke PLN dengan biaya lebih rendah dibandingkan diesel, sementara proyek berskala besar masih menunggu kajian penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 112.
Penguatan regulasi hidrogen juga dikaitkan dengan kebijakan perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110. Eniya menilai mekanisme harga dan pasar karbon dapat mempercepat adopsi hidrogen di sektor industri dan energi. “Perdagangan karbon dan pasar ini akan mempercepat implementasi hidrogen,” ujarnya.
Di tingkat global, permintaan hidrogen telah mencapai sekitar 100 juta ton per tahun dan terus meningkat. Kondisi ini mendorong pemerintah memperjelas arah kebijakan nasional agar Indonesia tidak tertinggal, termasuk melalui kerja sama dengan Jepang dalam kerangka Asian Zero Emission Community.
Pemerintah juga menyiapkan insentif lintas sektor, mulai dari transportasi, pembangkit listrik, hingga maritim. Menurut Eniya, hidrogen dan amonia memiliki potensi besar di pelayaran, pertambangan, serta industri pengolahan seiring meningkatnya tuntutan global terhadap produk hijau dan rantai pasok rendah karbon.
Pengembangan ekosistem hidrogen turut mendorong alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Sejumlah proyek telah masuk pipeline nasional di Sumba, Aceh, dan Gresik, namun masih menunggu kepastian regulasi agar dapat direalisasikan.
Pada 2026, Ditjen EBTKE menetapkan hidrogen sebagai indikator kinerja utama dengan target hampir 200 ton per tahun untuk green hydrogen. Pemerintah berharap regulasi khusus dapat mempercepat realisasi proyek konkret, memperkuat kerja sama Indonesia–Jepang, serta menjadikan peta jalan hidrogen sebagai fondasi aksi nyata transisi energi nasional.

2 hours ago
4















































