REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat dari kepemilikan sertifikat emas di Indonesia dinilai masih jauh dari optimal, meski nilai asetnya telah mencapai puluhan triliun rupiah dan tersebar di sistem perbankan syariah. Praktisi ekonomi syariah sekaligus Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono memperkirakan nilai sertifikat emas saat ini sekitar Rp 10 triliun.
Dengan kewajiban zakat mal sebesar 2,5 persen, potensi dana zakat yang dapat dihimpun mencapai Rp 250 miliar per tahun. “Rp 10 triliun sertifikat emas seharusnya bisa menghasilkan Rp 250 miliar zakat setiap tahun, tetapi potensi itu belum berjalan,” kata Imam Teguh Saptono dalam wawancara khusus dengan Republika beberapa waktu lalu.
Menurut Imam, salah satu faktor utama mandeknya penghimpunan zakat ini adalah pandangan sebagian masyarakat yang menganggap sertifikat emas dalam skema cicilan atau pembiayaan belum wajib dizakati. Padahal, dari sisi nilai ekonomi, kepemilikan tersebut setara dengan aset simpanan bernilai miliaran rupiah yang sudah lazim dikenai zakat mal di kalangan nasabah perbankan syariah.
Imam menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas serta fatwa kontemporer yang mampu menjawab perkembangan produk keuangan syariah modern. Tanpa panduan yang tegas, inovasi produk justru berisiko menggerus sumber dana sosial syariah seperti zakat.
Kondisi ini kontras dengan tren global ekonomi syariah yang terus menguat. Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025 mencatat aset keuangan syariah dunia mencapai 4,93 triliun dolar AS pada 2023 dan diproyeksikan meningkat menjadi 7,53 triliun dolar AS pada 2028.
Laporan tersebut menegaskan bahwa penguatan dana sosial, termasuk zakat dan wakaf, menjadi pembeda utama bagi ekosistem ekonomi syariah yang matang. Negara-negara dengan integrasi kuat antara produk keuangan dan instrumen sosial dinilai mampu menciptakan efek pengganda ekonomi yang lebih luas.
Imam menambahkan, dana zakat dari sektor keuangan modern seperti sertifikat emas seharusnya diarahkan ke pembiayaan sosial yang produktif, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga program berkelanjutan lainnya.
“Dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun rumah sakit, sekolah, dan inisiatif sosial yang berkelanjutan,” ujarnya.
SGIE 2024/2025 juga menyoroti urgensi harmonisasi regulasi serta inovasi fatwa agar pertumbuhan keuangan syariah tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga memperkuat fungsi sosialnya secara seimbang.
Dengan potensi yang besar tersebut, para pemangku kepentingan, mulai dari regulator, lembaga keuangan syariah, hingga ulama, diharapkan dapat segera menutup celah tersebut demi optimalisasi dana umat.

2 hours ago
2















































