REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro (SAS) yang merupakan istri politikus PDIP, Ono Surono pada Selasa (7/4/2026). Setyowati Anggraini bakal diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap ijon proyek yang melilit Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Betul (istri Ono Surono diperiksa)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan ini akan berlangsung di markas KPK. KPK belum menjabarkan pertanyaan apa saja yang akan dicecarkan kepada Setyowati. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
KPK sudah lebih dulu menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang terletak di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. KPK menepis adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono sepanjang proses penggeledahan.
“Tidak ada (aksi intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik. Bahkan, pihak keluarga menerima dengan terbuka kegiatan tersebut,” ujar Budi.
KPK juga memastikan penggeledahan guna menghimpun barang bukti tambahan dalam kasus itu. Lewat penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
"Dalam penggeledahan ini penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan membantu proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang ijon proyek.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut OTT yang dilakukan tim KPK pada Kamis 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka pemberi suap.
Ade Kuswara diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan sejak akhir 2024, setelah dilantik sebagai bupati. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade bersama ayahnya diduga rutin meminta uang muka proyek kepada Sarjan, meski proyek belum berjalan.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara juga diduga mendapat aliran dana lain dari sejumlah pihak sepanjang 2025 dengan nilai total Rp 4,7 miliar. Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 200 juta di rumah Ade, yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

1 hour ago
3
















































