REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya penguatan komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam setiap proses penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada sektor pendidikan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyoroti belum tercantumnya program beasiswa bagi siswa kurang mampu di sekolah swasta sebagai pengganti Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya telah disepakati bersama dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Menurut Yomanius, komunikasi sejak awal dalam proses penyusunan dan penyesuaian anggaran menjadi hal krusial agar setiap kebijakan dapat dibahas dan dipahami secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Saya melihat komunikasi kurang. Padahal kalau sejak awal dibahas bersama, DPRD bisa ikut mengambil keputusan. Karena Perda APBD itu diputuskan bersama. Jangan sampai Perdanya tetap, tapi isinya berubah tanpa pembahasan,” ujar Yomanius di Bandung, Senin (2/2/2026).
Ia mengakui terdapat regulasi yang memungkinkan pergeseran anggaran dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Namun demikian, Yomanius menegaskan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tetap harus mengedepankan etika pemerintahan dan semangat kemitraan antar lembaga.
“Bukan semata-mata soal boleh atau tidak secara regulasi, tetapi bagaimana perubahan, pergeseran, bahkan penghilangan program itu dibahas bersama. Pemerintahan provinsi itu adalah DPRD dan gubernur, bukan berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Yomanius menambahkan, DPRD memahami kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah menghadapi berbagai tantangan, seperti tekanan keuangan daerah, tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, ia menilai persoalan utama terletak pada minimnya komunikasi dalam proses perubahan kebijakan.
“Substansinya mungkin rasional, tapi kami kaget karena perubahan itu tidak diajak dibicarakan. Padahal keputusan Perda adalah keputusan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kondisi tersebut berdampak pada penyampaian informasi kepada masyarakat di daerah pemilihan, terutama terkait program-program pendidikan yang sebelumnya telah disosialisasikan berdasarkan keputusan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
“Terkait beasiswa anak miskin, ruang kelas baru, hingga unit sekolah baru, itu semua sudah kami sampaikan ke masyarakat. Ketika berubah, kami seolah-olah dianggap bohong. Ini menyangkut integritas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPRD Jawa Barat telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk meminta penjelasan terkait keberlanjutan program beasiswa bagi siswa SMA dan SMK swasta dari keluarga kurang mampu.
“Karena itu kami melakukan rapat komisi untuk mendapatkan kejelasan. Ini bisa terjadi bagaimana,” ucapnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa program beasiswa pengganti BPMU memang belum tercantum dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026. DPRD Jawa Barat berharap ke depan proses perencanaan dan penyesuaian anggaran dapat dilakukan secara lebih komunikatif, transparan, dan kolaboratif demi memastikan kebijakan pendidikan tetap berpihak kepada masyarakat.
Di tempat yang sama, kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto menjelaskan bahwa besaran beasiswa yang diusulkan adalah Rp 600 ribu per siswa untuk jangka waktu satu tahun. Meskipun awalnya sempat diusulkan sebesar Rp 1,2 juta, penyesuaian dilakukan agar jangkauan penerima manfaat bisa lebih luas.
"Kita ingin agar sasarannya lebih banyak, sehingga diputuskan Rp 600 ribu per orang per tahun," kata dia.
Mengenai mekanisme penyaluran, Pemprov Jabar menjadwalkan bantuan ini akan cair pada semester kedua tahun 2026, tepatnya setelah tahun ajaran baru dimulai. Proses verifikasi data akan dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.

4 hours ago
5














































