
Oleh : Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tentang penandatanganan kesepakatan perdagangan resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 terasa seperti sebuah jeda reflektif di tengah kesibukan kita menjalankan berbagai program di lapangan. Bukan semata karena potensi dampak ekonominya yang luas, melainkan karena salah satu klausul di dalamnya menyentuh ranah yang selama ini menjadi perhatian bersama, tata kelola jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Di antara berbagai butir kesepakatan, Annex III Article 2.9 ART menyebutkan bahwa untuk memfasilitasi ekspor Amerika Serikat, Indonesia akan membebaskan produk tertentu, khususnya kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Indonesia juga sepakat tidak akan memberlakukan kewajiban pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal, dengan tetap mempertahankan kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan sebagaimana ditegaskan dalam footnote 8 kesepakatan tersebut. Selain itu, proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari AS akan disederhanakan dan dipercepat.
Di sinilah pentingnya membaca setiap klausul secara jernih dan hati-hati. Penambahan footnote 8, misalnya, merupakan safeguard penting. Ia menegaskan bahwa meskipun produk nonhalal tidak wajib berlabel halal, hak konsumen untuk mengetahui kandungan produk tetap dijamin. Prinsip ini sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dalam regulasi nasional kita.
Perkembangan terkini di Amerika Serikat justru menambah satu dimensi baru dalam membaca ART. Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan tarif global Presiden Donald Trump yang selama ini menjadi rujukan utama pendekatan tarifnya dinyatakan tidak konstitusional karena melampaui kewenangan yang diberikan Undang Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Putusan ini secara praktis membatalkan skema tarif lama dan mendorong Gedung Putih mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang bersifat sementara selama 150 hari. Pemerintah Indonesia, melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah menegaskan bahwa kelanjutan ART masih harus melalui proses ratifikasi di kedua negara dan akan terus dikaji dengan mengutamakan kepentingan nasional. Artinya, posisi ART saat ini masih berada pada tahap evolving dan belum menimbulkan konsekuensi mengikat di dalam negeri, sehingga ruang untuk memastikan keselarasan penuh dengan UU JPH dan PP 42/2024 masih sangat terbuka.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kebijakan pemerintah, melainkan mengajak melihat persoalan dari sudut pandang hukum: bagaimana memastikan bahwa setiap komitmen internasional tetap bergerak selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang lebih dikenal sebagai UU JPH, serta hak konstitusional warga negara Indonesia.
Halal sebagai Hak Konstitusional
UU JPH bukanlah regulasi teknis biasa. Ia lahir sebagai penjabaran dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Di dalamnya terkandung jaminan atas kebebasan beragama dan perlindungan terhadap pelaksanaan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif hukum tata negara, jaminan produk halal adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia di bidang keagamaan, bukan sekadar standar mutu produk atau hambatan teknis perdagangan.
UU JPH menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan pengaturan bertahap serta pengecualian tertentu. Mandat ini kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang mengatur lebih rinci tata kelola, kerja sama internasional, pemisahan sarana produksi halal dan nonhalal, serta peran kelembagaan seperti BPJPH.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

2 hours ago
4












































