REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana pinjaman oleh perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menguak besarnya risiko di industri pembiayaan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menemukan delapan modus pelanggaran yang mengindikasikan praktik fraud.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai praktik kecurangan dalam pinjaman daring kerap dipicu oleh ketimpangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower,” kata Nailul Huda, dikutip Selasa (27/1/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku untuk menyusun proyek fiktif atau bahkan menghadirkan borrower yang tidak nyata. Jika borrower bersifat fiktif, kata Nailul, terdapat unsur penipuan yang dilakukan secara terstruktur oleh manajemen.
“Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana dan bersifat terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” ujarnya.
Nailul menegaskan platform pinjaman daring memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberadaan dan kelayakan proyek yang ditawarkan kepada lender. Pengawasan internal dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik manipulatif sejak awal.
Ia juga menyoroti proyek properti yang ditawarkan DSI dengan imbal hasil hingga 18 persen. Menurut Nailul, tingkat keuntungan tersebut patut dicermati secara kritis, terutama dalam kondisi ekonomi saat ini.
“Proyek properti umumnya memberikan keuntungan dalam jangka menengah hingga panjang. Janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat perlu diuji logikanya,” katanya.
Nailul mengingatkan lender agar tidak mudah tergiur oleh imbal hasil besar tanpa memahami risiko yang melekat. Menurut dia, apabila praktik semacam ini terus berulang, kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring dapat tergerus.
“Jika tidak disikapi dengan hati-hati, kasus seperti ini bisa membuat minat lender individu menurun dan memperkuat persepsi bahwa industri pindar sarat risiko,” ujarnya.
Ia menambahkan potensi fraud tidak hanya terjadi di industri pinjaman daring, tetapi juga dapat muncul di seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, meskipun memiliki regulasi yang lebih ketat.
“Sangat penting adanya pemahaman yang memadai mengenai risiko dan logika investasi dalam bisnis pinjaman daring, bukan hanya melihat potensi keuntungannya,” kata Nailul.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan OJK telah melaporkan temuan pelanggaran DSI kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
OJK mencatat delapan pelanggaran, antara lain penggunaan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif sebagai dasar penggalangan dana, publikasi informasi tidak benar melalui situs perusahaan, serta penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk menarik dana dari masyarakat.
Pelanggaran lainnya mencakup penggunaan rekening perusahaan perantara untuk menerima dana dari escrow, penyaluran dana kepada perusahaan terafiliasi, penggunaan dana lender untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi, pelunasan pendanaan bermasalah menggunakan dana baru, serta pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3 hours ago
4















































