
Oleh : M Fauzi Ridwan, Jurnalis Republika
REPUBLIKA.CO.ID, Kemarahan masyarakat atas pernyataan pelaku ujaran kebencian Adimas Firdaus alias Resbob tentang Sunda dan pendukung Persib Bandung ,Viking adalah persoalan tanda bahasa. Dua kata yang diucapkannya memiliki relasi setara atau saling menjelaskan antara keduanya. Akibatnya, itu dimaknai sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan kepada masyarakat Sunda yang dikenal memiliki filosofi someah hade ka semah atau memiliki arti ramah kepada tamu.
Dalam teori ilmu Sintaksis atau kalimat Bahasa Indonesia (Vismaia dan Nunung, 2006), Sunda Anj*ng adalah bentuk dari frasa yaitu gabungan dua buah kata atau lebih tanpa memiliki kata yang memiliki fungsi sebagai predikat. Frasa itu dikategorikan sebagai frasa apositif yaitu unsur kata kedua, anjing menerangkan unsur yang pertama yaitu Sunda.
Secara semantik atau makna kata, frasa nomina (kata benda) Sunda Anj*ng memiliki makna yang sama. Itu dapat ditandai dengan peletakan kata adalah di antara unsurnya yaitu Sunda (adalah) anjing. Dari unsur suprasegmental atau yang berkaitan dengan bunyi bahasa, Resbob mengucapkan Sunda Anj*ng dengan nada tinggi dan gestur yang terkesan menghina serta melecehkan.
Di level denotasi dan konotasi, mengacu kepada teori Semiotika Roland Barthes, denotasi frasa Sunda Anj*ng merujuk kepada penanda yaitu kata Sunda dengan memiliki petanda sebuah wilayah atau suku masyarakat di Jawa Barat. Sedangkan penanda kata anjing memiliki petanda seekor hewan berkaki empat, berbulu dan sering menjadi peliharaan manusia.
Sedangkan pada makna kedua yaitu konotasi, kata anjing dalam budaya Sunda sering digunakan dalam percakapan santai antar teman yang memiliki hubungan sangat dekat. Maknanya cenderung menghina, mengejek, merendahkan dan dianggap menganggu.
Resbob sendiri, yang melontarkan ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda bukan berasal dari Jawa Barat atau suku Sunda. Relasi pelaku dengan ujaran yang diucapkannya bertolak belakang sehingga membuat masyarakat protes dan mengecam hingga melaporkannya kepada kepolisian.
Dengan dua analisis tadi, maka pernyataan Resbob tentang Sunda Anj*ng merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan serta suku, ras, agama dan golongan (SARA). Masyarakat Sunda disamakan dengan anjing yang memiliki arti negatif. Pernyataannya pun memicu ketegangan antara suku bangsa di Indonesia.
Sudah selayaknya, ujaran kebencian itu dilaporkan masyarakat ke kepolisian agar diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pernyataan Resbob telah memuat unsur penghinaan suku, ras, agama dan golongan (SARA) kepada suku Sunda. Masyarakat Sunda tengah menunggu proses hukum terhadap pelaku ujaran kebencian itu hingga diputuskan vonis oleh pengadilan.
Dengan adanya kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial ini menjadi pengingat bagi konten kreator untuk tidak seenaknya berbicara tanpa berpikir dampak negatif yang ditimbulkan. Mereka diharapkan untuk bijak saat menggunakan media sosial yang berkaitan erat dengan publik. Peribahasa mulutmu harimaumu tepat disematkan dalam kasus Resbob!

2 hours ago
2















































